Komisi II DPR RI Serap Masukan Pakar untuk RUU Pemilu Sebelum Pembentukan Panja

RUU Pemilu

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: TVR Parlemen

Berandaindonesia.com, Jakarta – Komisi II DPR RI mulai menghimpun masukan dari pakar kepemiluan untuk menyusun revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Langkah itu berjalan meski Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu belum terbentuk. Komisi II menilai masukan awal penting untuk memperkuat arah perbaikan sistem pemilu dan demokrasi menjelang Pemilu 2029.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya mengambil terobosan legislasi dalam proses pembahasan RUU Pemilu. Karena itu, Komisi II mengundang akademisi, pakar, dan organisasi masyarakat sipil lebih awal.

“Kami mengundang terlebih dahulu para pakar, para akademisi, para NGO (non-government organization atau organisasi non pemerintah) yang peduli terhadap kepemiluan dan demokrasi sebelum Panja dibentuk.” kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut Rifqinizamy, langkah tersebut berbeda dari mekanisme legislasi yang biasanya berjalan di DPR. Pada umumnya, pembahasan bersama para pemangku kepentingan berlangsung setelah pembentukan panitia kerja atau panitia khusus.

Baca Juga  DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Revisi UU Pilkada 2026

Namun, Komisi II memilih bergerak lebih cepat setelah menerima penugasan resmi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Karena itu, komisi mulai mengundang berbagai pihak untuk memberikan pandangan terkait pelaksanaan pemilu.

Menurut dia, masukan tersebut penting untuk menilai pelaksanaan pemilu yang berlangsung sejak 1999. Selain itu, Komisi II juga ingin memetakan kebutuhan perbaikan sistem demokrasi ke depan.

“Termasuk agenda-agenda perbaikan apa yang kita butuhkan untuk pemilu dan demokrasi kita ke depan.” kata Rifqinizamy.

Pada Selasa, Komisi II mengundang dua pakar kepemiluan, yakni Prof Ramlan Surbakti dan Prof Siti Zuhro. Keduanya menyampaikan pandangan mengenai arah pembaruan RUU Pemilu.

“Kami berikan kebebasan seluas-luasnya kepada kedua profesor untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran yang wajib kami tindak lanjuti pada masanya proses legislasi ini.”

Baca Juga  Komisi II DPR Desak Pemerintah Tentukan Jumlah ASN IKN

Menteri Hukum Tunggu DPR Bahas RUU Pemilu

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah siap mengikuti pembahasan RUU Pemilu. Namun, pemerintah menunggu jadwal resmi dari DPR karena revisi tersebut merupakan usul inisiatif parlemen.

“Pemerintah siap untuk membahas, tapi kita tunggu dari DPR.” Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Meski demikian, Supratman menilai belum ada kebutuhan mendesak untuk mempercepat pembahasan revisi UU Pemilu. Sebab, tahapan Pemilu 2029 masih cukup panjang.

“Kalau sudah masuk tahapan Pemilu 2029, boleh menggunakan undang-undang yang ada sekarang. Jadi, tidak ada sesuatu yang urgen terkait dengan itu.” katanya.

News