Berandaindonesia.com, Makassar–Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid, mengusulkan agar masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 diperpanjang hingga 2031.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Pemilu dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemenangan Pemilu Fraksi Partai Golkar di Hotel Claro, Makassar, Jumat (16/10/2026).
Nurdin menilai perubahan jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan persoalan mengenai masa jabatan anggota legislatif daerah.
Menurut Nurdin, pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu menyiapkan mekanisme transisi yang jelas untuk menjamin keberlanjutan fungsi DPRD, terutama dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan pemerintahan daerah.
Masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normal berlangsung selama lima tahun dan mencapai akhir periode pada 2029. Sementara itu, pemilu lokal berikutnya diperkirakan berlangsung pada 2031 setelah pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.
Nurdin menawarkan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang sedang menjabat hingga anggota hasil pemilu lokal berikutnya dilantik sebagai salah satu opsi yang perlu dikaji.
“Kalau masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 berhenti pada 2029, sementara pemilu lokal baru dilaksanakan sekitar 2031,” ujar Nurdin Halid di arena Bimtek tersebut.
Gagasan tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Dalam putusan tersebut, pemungutan suara pemilu lokal dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.
Perubahan jadwal itu memunculkan pertanyaan mengenai kepastian masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 apabila periode mereka berakhir sebelum anggota pengganti dilantik.
Nurdin Halid mempertanyakan siapa yang menjalankan fungsi DPRD selama masa jeda itu.
“Menurut saya, salah satu opsi yang paling rasional adalah memperpanjang masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 sampai anggota DPRD hasil pemilu lokal berikutnya dilantik,” ujar Nurdin lebih lanjut.
Melki Laka Lena Singgung Perpanjangan Jabatan
Dalam kegiatan yang sama, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena, turut menyinggung kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota hingga 2031.
Melki menyampaikan harapannya agar masa jabatan anggota DPRD dapat diperpanjang hingga 2031 saat membuka kegiatan Bimtek anggota Fraksi Golkar dari 11 provinsi Indonesia Timur di Kota Makassar.
“Kita berdoa agar masa jabatan anggota DPRD diperpanjang hingga 2031, sepakat kan?” tanya Melki yang disambut tepuk tangan.
Masuk Pengujian di Mahkamah Konstitusi
Persoalan perpanjangan masa jabatan DPRD juga telah diajukan ke MK. Tiga pemohon, yakni Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra, mengajukan pengujian terhadap ketentuan masa jabatan anggota DPRD dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 374/PUU-XXIV/2026. Para pemohon meminta agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
Permohonan itu didasarkan pada kekhawatiran terhadap potensi kekosongan jabatan dan ketidakpastian hukum akibat perubahan jadwal pemilu.[]
Sumber: Berandaindonesia.com dan sumber lainnya.