EDITORIAL
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemenuhan syarat calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tadi malam, perlu dibaca secara hati-hati. Putusan tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa MK telah menyatakan ijazah Gibran sah. Begitu pula sebaliknya, MK tidak menyatakan bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan.
Yang sesungguhnya terjadi adalah MK tidak menghasilkan penilaian substantif (pokok perkara) mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam perkara tersebut.
MK mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai kedudukan hukum para Pemohon. MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, perkara berhenti pada persoalan hukum acara (formil) dan kewenangan, bukan pada kesimpulan akhir mengenai benar atau tidaknya dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Ketika Calon Telah Menjadi Pejabat Negara, maka resim perkara sudah beralih. Di sinilah letak persoalan hukum yang paling penting.
Gibran yang dipersoalkan dalam perkara ini bukan lagi sekadar calon wakil presiden. Ia telah dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.
Konteks Status Perkara Tentukan Rezim Aturan
Perubahan status tersebut mempunyai konsekuensi hukum. Sengketa mengenai persyaratan calon dalam pemilu memiliki rezim aturan dan batas waktu tersendiri.
Sementara persoalan mengenai seorang pejabat yang telah dilantik berada dalam rezim hukum dan konstitusi yang berbeda.
Karena itulah, MK tidak menjadikan perkara PHPU yang diajukan pada 2026 itu sebagai pintu untuk menguji kembali pencalonan Gibran dan kemudian membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden saat ini.
Dalam konteks ini, putusan MK lebih tepat dipahami sebagai penegasan mengenai batas kewenangan lembaga peradilan (dalam hal ini MK sendiri) dalam suatu jenis perkara, bukan sebagai sertifikasi atas keabsahan ijazah Gibran.
Ada Temuan, Tetapi Bukan Putusan
Menariknya, proses persidangan justru menghasilkan fakta yang tidak boleh diabaikan. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran di luar negeri dengan pendidikan setingkat SMA atau sederajat di Indonesia.
Namun, temuan tersebut tidak menjadi putusan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Di sinilah pentingnya membedakan antara temuan dalam pertimbangan dan amar putusan.
MK tidak menyatakan dokumen pendidikan Gibran palsu. MK juga tidak menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan Gibran telah terbukti sah. MK tidak menghasilkan penilaian final mengenai substansi tersebut, karena permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian, dua kesimpulan yang sama-sama berlebihan harus dihindari: bahwa MK telah “membersihkan” persoalan ijazah Gibran, atau sebaliknya bahwa MK telah menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Keduanya tidak ada dalam amar putusan.
Yang Ditutup Adalah Pintu PHPU
Konsekuensi paling jelas dari putusan ini adalah tertutupnya perkara tersebut sebagai jalan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden melalui sengketa hasil pemilu (PHPU).
Finalitas itu penting untuk kepastian ketatanegaraan. Setelah pemilu selesai, hasil ditetapkan, dan Presiden serta Wakil Presiden dilantik, negara tidak bisa terus-menerus berada dalam ketidakpastian mengenai legitimasi jabatan melalui mekanisme sengketa pemilu yang sudah lewat tahapannya.
Namun, finalitas PHPU tidak berarti seorang pejabat negara kebal dari pertanggungjawaban hukum. Konstitusi menyediakan mekanisme tersendiri apabila seorang Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat. Atau, telah melakukan pelanggaran sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945.
Mekanisme tersebut bukan lagi sengketa hasil pemilu, melainkan berada dalam rezim pertanggungjawaban pejabat konstitusional.
Karena itu, makna paling tepat dari putusan MK ini bukanlah bahwa persoalan substansial mengenai dokumen pendidikan Gibran telah dinyatakan benar atau salah.
MK tidak menghasilkan penilaian dalam perkara ini mengenai keabsahan ijazah Gibran.
MK hanya menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon. Lagi pula, perkara yang diajukan juga tidak bisa lagi menggunakan aturan pemilu yang telah berakhir.
Dalam negara hukum, ketepatan membaca putusan sama pentingnya dengan menghormati putusan itu sendiri. Apa yang diputus MK harus dikatakan sebagaimana adanya—tidak dikurangi, tetapi juga tidak ditambahkan.
Dan dalam perkara ini, MK menutup perkara yang diajukan pemohon. Tidak ada penilaian substantif oleh MK terkait materi pemohon dalam amar putusan.==