EDITORIAL
Perombakan (reshuffle) ke-7 Kabinet Merah Putih yang dilantik Presiden Prabowo Subianto kemarin (1 Oktober 2026) memantik cermin besar bagi tata kelola pemerintahan kita. Peristiwa ini bukan lagi dipandang publik sebagai evaluasi objektif atas kinerja para pembantu presiden, melainkan penanda kian menggelembungnya postur kekuasaan.
Dengan tambahan posisi baru, jajaran wakil menteri, hingga pembentukan badan-badan anyar, struktur kabinet kini semakin tambun—seseuatu yang secara telanjang, bertentangan dengan semangat efisiensi dan tata kelola yang lincah (agile governance).
Di sinilah parade paradoks Kabinet Merah Putih terlihat berderang. Paradoks pertama bersemayam pada ranah anggaran dan narasi penghematan.
Di satu sisi, pemerintah kerap menyerukan pentingnya efisiensi belanja negara dan pengetatan fiskal demi mengamankan program-program prioritas rakyat. Namun, di sisi lain, pembentukan pos jabatan dan lembaga baru justru secara otomatis memperbesar beban APBN.
Setiap penambahan kursi menteri, wakil menteri, hingga pimpinan badan membawa ekosistem birokrasi baru: fasilitas eselon, operasional kantor, hingga tunjangan jabatan. Penghematan anggaran yang dijanjikan publik seolah menguap saat dihadapkan pada akomodasi kepentingan politik di kabinet ini.
Paradoks kedua tampak dari janji zaken cabinet versus realitas politik akomodasi. Retorika awal pemerintahan Presiden Prabowo menekankan perlunya kabinet yang diisi oleh figur profesional yang fokus dan bekerja cepat. Namun kenyataan, reshuffle sudah menyentuh angka ke-7 mengindikasikan adanya kompromi politik yang tak pernah usai (dinamis).
Birokrasi yang seharusnya berkonsentrasi pada eksekusi kebijakan publik, justru berulang kali disibukkan oleh restrukturisasi internal, penyesuaian tata kerja, dan pembagian porsi kekuasaan.
Paradoks ketiga, ada pada asimetri antara spesialisasi urusan dan obesitas birokrasi. Alasan lazim yang diajukan saat menambah lembaga atau posisi baru adalah untuk memperajam fokus dan spesialisasi kerja. Namun, hukum dasar birokrasi mengajarkan bahwa semakin gemuk suatu organisasi, semakin panjang pulalah rantai komando dan perizinan.
Penambahan pos menko, wamen, dan badan mandiri alih-alih mempercepat tindakan, justru kerap memicu potensi tumpang tindih (overlapping) kewenangan, ego sektoral, dan hambatan koordinasi (bottlenecking).
Paradoks terakhir kian gamblang dalam praktik perangkapan jabatan. Di tengah pembentukan pos-pos anyar dengan dalih beban kerja yang berat, publik menyaksikan fenomena unik di mana pejabat tertentu mengemban portofolio kementerian ganda.
Jika satu sosok dianggap mampu merangkap tugas besar sekaligus, lantas apa urgensi pemecahan kementerian dan penambahan barisan wakil menteri di tempat lain? Klaim bahwa kabinet tambun dibentuk agar setiap pejabat fokus pada isu spesifik, gugur dengan sendirinya.
Dalam hal ini, kami ingin mengingatkan bahwa kapasitas dan efektivitas pemerintahan tidak diukur dari seberapa banyak kursi yang disediakan di meja kabinet, melainkan seberapa cepat dan tepat kebijakan dirasakan oleh masyarakat.
Memelihara struktur gemuk, dan terus mempergemukkannya di tengah tuntutan efisiensi, adalah sebuah anomali. Pemerintah harus menghentikan eksperimen obesitas birokrasi ini.
Pemerintah sebaiknya kembali fokus pada substansi: mewujudkan tata kelola yang ramping, efisien, dan benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat. Obesitas Kabinet Merah Putih sudah waktunya ditangani.