Berandaindonesia.com, Jakarta – Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Kortas Tipidkor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan Plt Jampidsus Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7). Sebelumnya, penyidik memeriksa saksi, ahli, serta menggelar perkara.
Totok mengatakan penyidik telah mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil keputusan.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka. Saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Totok.
Selanjutnya, Totok menjelaskan status hukum Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang. Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana di maksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut menyampaikan informasi mengenai penetapan dua tersangka dalam perkara tersebut.
“Apa yang masyarakat tunggu, yang sudah gamblang media beritakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang Jampidsus tempati [Rudi Margono sekarang sebagai Plt],” ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya.
Polri Serahkan Kasus Ex Jampidsus ke Kejaksaan Agung
Kemudian, Totok menjelaskan langkah lanjutan setelah penetapan tersangka. Kortas Tipidkor Polri menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung demi memperkuat koordinasi antarlembaga.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa Polri penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” kata Totok.