Berandaindonesia.com, Jakarta – Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Langkah itu muncul setelah tim Jaksa Penuntut Umum menerima salinan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Kejagung menilai majelis hakim belum mengakomodasi seluruh tuntutan jaksa sehingga proses hukum berlanjut ke tingkat banding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan tim jaksa langsung mengambil langkah hukum setelah menerima salinan putusan. Selanjutnya, Kejagung menyiapkan alasan banding sesuai hasil putusan pengadilan. Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan.
“Tim Jaksa Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Jumat (3/7).
Meski demikian, Kejagung tetap menghormati putusan majelis hakim. Namun, lembaga itu menilai beberapa tuntutan jaksa belum memperoleh pertimbangan sesuai harapan. Karena itu, Kejagung memilih melanjutkan proses melalui pengajuan banding agar pengadilan tingkat berikutnya menilai kembali seluruh tuntutan.
Selain itu, Kejagung menyoroti besaran hukuman yang berada di bawah tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem menjalani hukuman 18 tahun penjara. Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara sehingga nilainya masih berada di bawah dua pertiga tuntutan.
“Tentunya apa yang yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa,” tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Nadiem. Hakim juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti Rp809,5 miliar.
Jika kewajiban itu tidak terpenuhi, hukuman bertambah lima tahun penjara. Di sisi lain, salah satu hakim menyampaikan dissenting opinion dan menilai dakwaan jaksa tidak terbukti. Sementara itu, Nadiem juga mengajukan banding atas putusan tersebut.