Komisi I DPR RI Desak Penyiksaan 9 WNI oleh Israel Dibawa ke ICC

Komisi I DPR RI

Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal. Foto: Berandaindonesia.com

Berandaindonesia.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal mendesak pemerintah dan komunitas internasional membawa kasus penyiksaan terhadap sembilan warga negara Indonesia (WNI) oleh tentara Israel ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). Menurutnya, tindakan tersebut melanggar nilai kemanusiaan dan memerlukan proses hukum internasional yang tegas.

Syamsu menilai perlakuan tentara Israel terhadap relawan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 sudah melewati batas kepantasan dan kemanusiaan. Karena itu, ia meminta berbagai pihak menyusun langkah hukum untuk menindak para pelaku.

“Menggalang kesepakatan untuk membawa masalah ini ke ICC, sambil mendorong Palestina membawa ke ICJ (International Court of Justice),” kata Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga  Anggota Komisi I DPR Kritik Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi

Selain itu, Syamsu mendorong negara-negara sahabat memperkuat dukungan internasional guna mengutuk tindakan Israel. Menurut dia, tekanan global dapat mempercepat proses hukum dan memperkuat upaya penegakan keadilan bagi para korban.

Lebih lanjut, ia berharap langkah tersebut dapat menghukum tentara Israel yang terlibat dalam penyiksaan. Ia juga menginginkan penyidik internasional membuka pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak yang bertanggung jawab.

“Bukan hanya pemimpin Israel tapi juga personel tentara. Berarti ada penyelidikan terbuka,” katanya.

Di sisi lain, Syamsu juga meminta aparat terkait membawa perkara itu ke Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia. Menurut dia, hasil proses hukum nasional dapat memperkuat bahan dan bukti bagi ICC.

Baca Juga  Sulsel Provinsi Pertama Integrasikan RTRW dengan Zonasi Laut

Sebelumnya, sembilan WNI yang mengikuti misi GSF 2.0 kembali ke Istanbul, Turki, setelah keluar dari tahanan Israel. Para relawan mengaku mengalami pemukulan, tendangan, dan sengatan listrik selama masa penahanan.

News