Syamsu Rizal Sampaikan Delapan Catatan Kritis RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Syamsu Rizal

Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI Syamsu Rizal. Foto: Berandaindonesia.com

Berandaindonesia.com, JakartaJuru Bicara Fraksi PKB DPR RI Syamsu Rizal (Deng Ical) menyampaikan delapan catatan kritis terhadap RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. PKB meminta regulasi itu memperkuat kedaulatan digital, melindungi hak sipil, menjaga privasi data, serta mempertegas upaya pemberantasan judi online melalui pengamanan sistem digital pemerintah.

Syamsu Rizal menyampaikan regulasi tersebut harus menjadi landasan kedaulatan digital Indonesia. Selain itu, aturan baru wajib mengutamakan perlindungan hak sipil dan privasi data warga dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Menurut kami, ini merupakan salah satu bentuk jihad total melawan judi online. Masih banyak situs pemerintah maupun dunia pendidikan yang terlantar yang kemudian disusupi pelaku kejahatan dan dijadikan sarana promosi judi online,” tegas Syamsu Rizal di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Baca Juga  Komisi I DPR Desak SOP Baru Pengamanan Bandara Imbas Penembakan Smart Air di Papua

Selanjutnya, PKB meminta pembagian tugas antarlembaga berlangsung secara jelas melalui prinsip distributed shared responsibility. Kemudian, PKB juga mengingatkan agar status darurat siber sipil tidak memperluas kewenangan negara tanpa batas waktu yang terukur.

Selain itu, PKB meminta penetapan infrastruktur informasi kritikal berlangsung secara transparan dan memberi ruang sanggah bagi penyelenggara. PKB juga mendorong pengaturan investigasi digital internasional serta prosedur ekstradisi pelaku kejahatan siber lintas negara.

“Transformasi digital memang membuka ruang kemajuan. Namun, jangan sampai aparat penegak hukum kesulitan mengejar aktor utama kejahatan siber hanya karena belum adanya mekanisme kerja sama internasional yang jelas,” ujar legislator PKB tersebut.

Terakhir, PKB mendorong penguatan tata kelola kecerdasan artifisial melalui kejelasan tanggung jawab hukum, transparansi algoritma, audit forensik, serta sanksi proporsional. PKB juga meminta perluasan literasi keamanan siber hingga pedesaan dan pondok pesantren.

Baca Juga  DP3A Makassar Edukasi Warga Bahas Penanganan Korban KDRT

“Kehadiran RUU ini harus mampu menjadi jangkar kepastian hukum yang kokoh, berkeadilan, inklusif, dan berkomitmen penuh pada perlindungan hak-hak sipil rakyat,” pungkas Deng Ical.

News