Berandaindonesia.com, Jakarta – DPR RI menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan. Komisi III bahkan mempercepat proses pembahasan setelah muncul narasi di media sosial yang menyebut DPR menolak pengesahan aturan tersebut. DPR juga memastikan informasi mengenai penolakan maupun pencoretan RUU dari Prolegnas Prioritas 2026 merupakan hoaks.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan DPR tidak pernah menghentikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, berbagai akun anonim justru menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta mengenai proses legislasi tersebut.
“Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset.” kata Ketua Komisi lll DPR RI Habiburohkman dalam RDPU RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Senin
Selanjutnya, Habib menjelaskan Komisi III DPR terus menghimpun masukan dari berbagai kalangan. Hingga kini, DPR sudah mendengarkan aspirasi sedikitnya 24 elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, pakar, hingga organisasi masyarakat sipil. Selain itu, rapat dengar pendapat umum masih terus berlangsung.
“Faktanya ini udah tiga masa sidang gaspol terus RDPU (rapat dengar pendapat umur), terus membahas pembentukan RUU ini.” tuturnya.
Kemudian, Habib menjelaskan RUU Perampasan Aset menghadirkan pengaturan baru dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, Komisi III membutuhkan waktu untuk menyerap berbagai pandangan sebelum menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
“Kalau di undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan, seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang tidak terlalu banyak pasal yang dibahas, kita cukup lama melakukan RDPU, apalagi di undang-undang yang memang sejak awal akan kita bentuk ini.” ujarnya.
Meski demikian, Habib memastikan Komisi III tetap mempercepat pembahasan. Menurut dia, percepatan itu menunjukkan komitmen DPR menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset, bukan menolaknya seperti narasi yang beredar.
“Saya tekankan lagi, tidak benar bahwa DPR menolak. Yang ada kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo untuk membentuk undang-undang ini.” ucapnya
Komisi III DPR RI Bantah RUU Perampasan Aset Keluar dari Prolegnas
Sementara itu, Komisi III pada Senin menggelar rapat dengar pendapat umum bersama akademisi hukum Universitas Pancasila Didi Sunardi, Senat Mahasiswa UIN Jakarta, serta Perhimpunan Advokat Indonesia untuk menerima masukan terhadap rancangan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung juga membantah kabar yang menyebut RUU Perampasan Aset keluar dari Prolegnas Prioritas 2026. Dia menegaskan RUU itu tetap masuk daftar prioritas sebagai usulan DPR dan Komisi III terus menyiapkan pembahasannya.