Berandaindonesia.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemilu hingga kini belum ada. Menurutnya, DPR masih menunggu mulainya pembahasan revisi UU Pemilu sehingga penyusunan DIM belum mungkin berlangsung.
Doli menjelaskan mekanisme penyusunan DIM bergantung pada pihak yang mengusulkan RUU. Karena itu, ia menilai pembentukan DIM baru dapat berlangsung setelah tahapan awal pembentukan undang-undang berjalan.
“Setahu saya belum ada DIM. DIM itu proses lanjutan yang dimulai adanya draft naskah akademik, draft RUU, baru kemudian dibahas dan disepakati menjadi usulan pembentuk UU,” kata Doli saat dihubungi, Minggu (12/7).
Selanjutnya, Doli menegaskan DPR hingga kini belum memulai pembahasan revisi UU Pemilu. Oleh sebab itu, ia menilai tidak ada dasar untuk menyatakan DIM telah tersedia.
“Sementara, saat ini kita masih menunggu sejak lama, kapan revisi UU Pemilu itu mulai dibahas. Jadi dibahas saja belum, kenapa tiba-tiba ada DIM,” ujarnya.
Selain itu, Doli menduga dokumen yang belakangan beredar bukan merupakan DIM resmi. Menurutnya, dokumen tersebut kemungkinan hanya berupa hasil kajian yang Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI susun.
“Mungkin maksudnya adalah hasil kajian yang Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR RI lakukan, yang berisi pemetaan masalah, termasuk daftar dan isi keputusan Mahkamah Konstitusi yang selama ini dalam tahap judicial review terhadap UU Pemilu,” katanya.
Komisi II DPR Serahkan Inventarisir RUU Pemilu ke Ketum Parpol
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan telah menyerahkan daftar inventarisir masalah RUU Pemilu kepada para ketua umum partai politik dan pimpinan fraksi di DPR. Ia menyampaikan langkah itu untuk mempercepat proses pembahasan RUU tersebut.
“Kami sekarang meminta kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI menyampaikan DIM ini kepada ketua umum dan ketua fraksi partai masing-masing,” ujar Rifqi dalam diskusi di UIN Jakarta, Selasa (7/7).
Lebih lanjut, Rifqi menyebut Komisi II mulai menyerap aspirasi terkait RUU Pemilu sejak Januari 2026. Komisi II secara rutin mengundang pakar, praktisi, dan organisasi pemerhati pemilu guna menghimpun masukan sebelum pembahasan resmi berlangsung.
“Kita lakukan per dua minggu di Komisi II DPR RI. Agar memenuhi meaningful participation,” katanya.