Partai Politik Tidak Berkontribusi pada Masa Depan Otonomi Daerah

Partai Politik Otonomi Daerah

Presidium MW KAHMI Sulsel Ni’matullah Erbe, Ketua KPU Sulsel Hasbullah, Wakil Pemimpin Redaksi Tribun Timur AS Kambie, dan dosen FISIP Unhas Dr. Adi Suryadi Culla, MA pada diskusi publik bertema oleh Lembaga Penerbitan dan Media Digital (LPMD) Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sulawesi Selatan, Jumat (4/9/2026), di Kopi Aspirasi, Jalan AP Pettarani, Makassar. (Foto: Kahmi Sulsel)

Otonomi Tanpa Fiskal itu Setengah Otonomi

Ada satu persoalan yang tidak terlewatkan dalam membicarakan masa depan otonomi daerah pada diskusi ini, yakni fiskal.

Kewenangan tanpa dukungan fiskal pada akhirnya hanya menghasilkan otonomi yang terbatas. Daerah yang terlalu bergantung kepada transfer pemerintah pusat akan kesulitan menjalankan agenda pembangunan secara mandiri.

Karena itu, masa depan desentralisasi juga harus berbicara tentang kemampuan daerah meningkatkan pendapatan asli daerah, mengembangkan ekonomi lokal, mengelola sumber daya, dan menciptakan inovasi pelayanan publik.

Namun peningkatan kewenangan fiskal harus berjalan bersama dengan pengawasan. Daerah tidak boleh diberi keleluasaan anggaran tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang kuat dan profesional. Tanpa itu, desentralisasi fiskal justru membuka ruang korupsi dan pemborosan yang tidak logis.

Pada wilayah ini, forum kembali melihat adanya hubungan antara partai politik dan otonomi daerah. Artinya, partai yang menguasai eksekutif dan legislatif daerah memiliki pengaruh besar terhadap proses penganggaran.

Karena itu, transparansi pembiayaan politik dan akuntabilitas partai menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masa depan otonomi.

Apakah partai memperkuat daerah atau menjadi perpanjangan tangan pusat dalam otonomi?

Baca Juga  Prabowo Sindir Narasi ‘Indonesia Gelap’, Tantang Pengkritik untuk Kabur

Pertanyaan paling tajam dari diskusi KAHMI Sulsel pada akhirnya mengarah pada satu dilema. Yaitu, selain partai politik dapat menjadi instrumen desentralisasi, tetapi dapat pula menjadi instrumen resentralisasi.

Partai politik disebut dapat memperkuat otonomi jika mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah dalam kebijakan nasional, melakukan kaderisasi berdasarkan kapasitas, memberikan ruang kepada kepemimpinan lokal, dan menjaga agar kebijakan daerah tidak semata-mata ditentukan oleh kepentingan elite pusat.

Atau bisa juga sebaliknya. Partai dapat memperlemah otonomi apabila struktur politik nasionalnya terlalu mendominanasi penentuan keputusan organ-organ otonomnya daerah.

Dalam keadaan seperti itu, kepala daerah mungkin secara formal dipilih oleh rakyat daerah, tetapi keputusan politik strategisnya masih sangat dipengaruhi oleh elite dari Jakarta.

Inilah paradoks demokrasi lokal dalam otonomi daerah. Daerah memiliki pemilu. Daerah memiliki DPRD. Daerah memiliki kepala daerah. Tetapi keputusan politik strategis bergantung pada pusat. Dalam pradokx inilah realitas otonomi politik dipertanyakan.

Masa Depan Otonomi Daerah Butuh Partai Demokratis

Diskusi publik LPMD KAHMI Sulsel pada akhirnya membuka persoalan yang lebih besar daripada sekadar hubungan partai politik dengan pemerintah daerah. Diskusi ini mempertanyakan masa depan demokrasi Indonesia.

Baca Juga  Demokrasi Berketuhanan: Ujian Moral Masyarakat Indonesia

Otonomi daerah tidak bermakna jika daerah hanya menjadi penonton dalam proses pengambilan keputusan.

Partai politik, karena itu, harus kembali kepada kepada fungsi dasarnya sebagai institusi demokrasi: melakukan pendidikan politik, kaderisasi, rekrutmen kepemimpinan, artikulasi kepentingan, dan agregasi aspirasi masyarakat (daerah).

Partai tidak boleh berhenti sebagai kendaraan elektoral. Jika partai hanya aktif menjelang pemilu, mencari kandidat yang memiliki modal besar, lalu kembali ke sistem dan struktur elite setelah pemilu selesai, maka demokrasi lokal tidak punya substansi.

Sebaliknya, jika partai membangun organisasi yang hidup di tengah masyarakat (daerah), membuka ruang partisipasi, mengembangkan kader dari dan di daerah, dan menjadikan kepentingan publik sebagai basis kebijakan, maka partai dapat menjadi mesin utama penguatan otonomi.

Karena itu, pertanyaan Asri Tadda menjadi relevan untuk terus dikembangkan:

“Apakah partai selama ini benar-benar menjadi instrumen yang memperkuat demokrasi dan kepentingan daerah, atau justru semakin terseret ke dalam pola politik yang terlalu tersentralisasi?”

Pertanyaan ini menjadi pertanyaan bagi partai politik, pemerintah daerah, DPRD, penyelenggara pemilu, media, akademisi dan masyarakat sipil.

News