Masa depan otonomi daerah pada akhirnya bukan ditentukan oleh seberapa banyak kewenangan yang tertulis dalam undang-undang. Masa depannya ditentukan oleh siapa yang menggunakan kewenangan tersebut, untuk kepentingan siapa, dan sejauh mana masyarakat dapat mengawasinya.
Jika kekuasaan daerah benar-benar digunakan untuk memperbesar ruang partisipasi masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ekonomi lokal dan menghadirkan pemerintahan yang bertanggung jawab, maka otonomi daerah masih memiliki masa depan yang kuat.
Namun jika partai politik semakin menjadi perpanjangan kepentingan elite pusat, sementara masyarakat daerah hanya ditempatkan sebagai pemilih lima tahunan, maka otonomi daerah menghadapi persoalan yang jauh lebih serius.
Pertanyaan itu merupakan pekerjaan rumah yang tidak hanya menjadi tanggung jawab KAHMI atau forum diskusi publik. Melainkan juga menjadi agenda demokrasi Indonesia yang harus dijawab bersama untuk mempertegas keberadaan otonomi politik dari peran-peran partai politik dalam sistem politik di Indonesia.
REDAKSI