Menrut Ni’matullah, gagasan mengenai penguatan posisi provinsi juga menjadi bagian penting dari diskursus tersebut.
Persoalannya bukan hanya siapa yang mendapatkan kewenangan, tetapi bagaimana struktur pemerintahan daerah itu dirancang agar mampu menghasilkan kebijakan yang benar-benar dekat dengan kepentingan masyarakat.

Selama ini, pembicaraan mengenai otonomi daerah kerap terjebak pada persoalan pembagian urusan pemerintahan. Padahal, desentralisasi seharusnya berbicara tentang distribusi kekuasaan politik juga.
Kata Ni’matullah, daerah bukan sekadar unit administrasi yang menerima limpahan kewenangan dari pemerintah pusat. Daerah harus mempunyai kemampuan politik, fiskal, dan kelembagaan untuk menentukan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakatnya.
Dalam konteks inilah gagasan penguatan otonomi provinsi menarik untuk diperluas. Provinsi dapat menjadi ruang strategis untuk menjembatani kepentingan kabupaten/kota dengan pemerintah pusat sekaligus memperkuat posisi daerah dalam struktur nasional.
Tetapi penguatan provinsi juga harus dijaga agar tidak berubah menjadi bentuk sentralisasi baru di tingkat daerah. Desentralisasi tidak akan berarti jika kewenangan hanya berpindah dari pusat ke provinsi tanpa memperbesar partisipasi masyarakat.
Maka, ukuran keberhasilan otonomi daerah seharusnya bukan sekadar jumlah kewenangan yang dipindahkan, melainkan seberapa besar masyarakat memperoleh kemampuan untuk memengaruhi keputusan yang menyangkut kehidupan mereka.
Pemilu Jadi Pintu Otonomi Politik
Perspektif berbeda datang dari Hasbullah, sebagai Ketua KPU Sulsel saat ini. Habullah hadir sebagai pribadi, bukan atas nama jabatannya Ketua KPU Sulsel. Tetapi pengalamannya di penyelenggaran pemilu, menunjukkan narasi berbeda mengenai masa depan otonomi daerah yang sangat bergantung pada bagaimana proses demokrasi elektoral berlangsung.
Kepala daerah tidak lahir dari ruang hampa. Mereka lahir melalui proses politik yang melibatkan partai, kandidat, pemilih, dan penyelenggara pemilu. Karena itu, kualitas pemilihan kepala daerah akan menentukan kualitas pemerintahan daerah yang kemudian menjalankan otonomi tersebut.