Pokok Perkara Tidak Diperiksa
Berandaindonesia.com, Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan tidak menerima permohonan pengujian terkait keabsahan dokumen kesetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pleno yang dibacakan pada Selasa malam (6/10/2026).
Putusan ini secara konstitusional menegaskan status dan kedudukan hukum Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia tetap sah serta tidak terpengaruh secara legal-formal.
Permohonan perkara ini sebelumnya diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah tokoh masyarakat sipil sebagai pihak Pemohon, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak Termohon serta Gibran Rakabuming Raka sebagai Pihak Terkait.
Dalam gugatannya, Pemohon mendalilkan bahwa dokumen Surat Keterangan Kesetaraan SMA milik Gibran tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu, sehingga Pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Sidang perkara diputus dan dibacakan secara langsung oleh sembilan Hakim Konstitusi, yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta hakim anggota Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Majelis Hakim menilai para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut di luar sengketa hasil pemilu yang memiliki tenggat dan syarat limitatif sesuai regulasi. Meskipun dalam pertimbangannya majelis sempat mencermati dokumen administrasi penyetaraan pengetahuan luar negeri, hakim menegaskan bahwa perkara ini gugur pada ranah formalitas kedudukan hukum sehingga pokok perkara tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
Menanggapi hasil sidang, Denny Indrayana selaku Pemohon menyayangkan sikap majelis yang dinilai memprioritaskan aspek formalitas legal standing ketimbang menuntaskan substansi keabsahan dokumen pejabat publik. Sebaliknya, pihak KPU dan tim kuasa hukum Pihak Terkait menyambut baik amar putusan tersebut dan menegaskan bahwa penetapan Presiden dan Wakil Presiden telah berkekuatan hukum tetap, final, serta mengikat (final and binding).
Pascaputusan ini, peta politik nasional diproyeksikan tetap stabil secara hukum tata negara karena posisi Gibran terlindungi oleh asas res judicata. Namun, perdebatan teknis terkait penyetaraan ijazah lulusan luar negeri diperkirakan masih akan mewarnai ruang diskusi publik dan wacana oposisi. Di sisi lain, perkara ini berpotensi menjadi dorongan bagi DPR dan penyelenggara pemilu untuk memperjelas klausul verifikasi administrasi pendidikan calon pejabat publik pada revisi regulasi pemilu mendatang.