Berandaindonesia.com, Jakarta – DPR mengesahkan RUU APBN Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-7, Selasa.
Seluruh fraksi partai politik menyatakan persetujuan dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta. Ketua DPR Puan Maharani kemudian mengetuk palu persetujuan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027, apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?”
Selanjutnya, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah memaparkan sejumlah asumsi dasar ekonomi makro untuk 2027.
Parlemen menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen dan inflasi sebesar 2,5 persen. Menurut Said, target pertumbuhan 6 persen dapat memperbesar skala ekonomi nasional.
Dengan skala ekonomi yang lebih besar, masyarakat dapat memperoleh manfaat dari aktivitas produksi dan konsumsi. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat nilai tambah ekspor dan investasi.
“Tantangannya memang tidak mudah, strategi yang telah dan akan diteruskan pemerintah adalah memperbesar nilai tambah ekspor dan investasi,” ucap Said membacakan laporannya.
Selain itu, Said menyebut konsumsi rumah tangga masih menjadi pilar utama struktur produk domestik bruto nasional. Karena itu, parlemen menilai pemerintah perlu menjaga inflasi tetap rendah.
Sejalan dengan kebutuhan tersebut, DPR bersama pemerintah dan Bank Indonesia sepakat menjaga kurs rupiah. Mereka menargetkan kurs rupiah berada di kisaran Rp17.500 per dolar AS pada 2027.
“Langkah ini untuk memastikan agar tekanan terhadap fiskal dan sektor riil tidak berkelanjutan,” ucapnya.
Kemudian, DPR dan pemerintah menyepakati suku bunga surat berharga negara 10 tahun sebesar 6,9 persen. Mereka juga menetapkan harga minyak mentah Indonesia sebesar 75 dolar AS per barel.
Selanjutnya, pemerintah menargetkan lifting minyak bumi sebesar 612,5 ribu barel per hari. Adapun lifting gas bumi mencapai 954 ribu barel setara minyak per hari.
Dengan pengesahan tersebut, APBN 2027 kini memiliki sejumlah target ekonomi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan fiskal pemerintah.