DPR RI Setuju Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru

Suyudi Ario Seto Kapolri

Komisaris Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. (Foto: Ist)

Berandaindonesia.com, Jakarta–Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Pada rapat yang sama, DPR menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri untuk menggantikan Listyo Sigit.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Persetujuan DPR dilakukan setelah Komisi III menyelesaikan pembahasan usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.

Pimpinan DPR menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 pada 30 September 2026 yang berisi usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

Dalam rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan atas laporan Komisi III mengenai pemberhentian Listyo Sigit.

Baca Juga  Nanik Deyang Tumbang dari Jabatan Kepala BGN

“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil usul pemberhentian yang terhormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dapat disetujui?” ucap Puan bertanya.

Anggota DPR yang hadir menjawab, “Setuju.” Puan kemudian mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan.

Puan selanjutnya meminta persetujuan DPR atas pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.

“Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” ujar Puan.

Forum kembali menjawab, “Setuju.”

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Komisi III DPR menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada pagi tadi.

Polri Bersama Masyarakat

Dalam uji kelayakan tersebut, Suyudi memaparkan visi “Polri Bersama Masyarakat”. Salah satu agenda yang disampaikannya adalah pembenahan pelayanan laporan masyarakat, termasuk menghapus fenomena no viral, no justice.

Baca Juga  Dasco Klaim Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Usai Rapat dengan Kementerian ESDM

“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” kata Suyudi di hadapan Komisi III.

Usai rapat paripurna, Puan menyatakan pemberhentian Listyo Sigit dilakukan dengan hormat.

“Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” ujar Puan.

Menurut Puan, seluruh proses pergantian Kapolri telah dilakukan melalui mekanisme DPR setelah menerima Surpres dari Presiden. Surpres itu kemudian ditindaklanjuti melalui pembahasan di Komisi III dan uji kelayakan terhadap calon Kapolri.

Puan juga menyatakan proses pergantian tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tubuh Polri.

Dengan persetujuan DPR tersebut, Suyudi Ario Seto menjadi calon Kapolri yang telah memperoleh persetujuan parlemen untuk menggantikan Listyo Sigit.

Sumber: Berandaindonesia.com dan sumber lainnya

News