Masa Kepengurusan 22 DPD Golkar se-Sulsel Tetap Berlanjut Sampai Musda

Kepengurusan DPD Golkar Se-Sulsel

Ketua Harian dan Bendahara DPD Golkar Sulsel, Supriansa dan Amirullah Nur. (Foto: berandaindonesia)

Berandaindonesia.com, Makassar–DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menyebut masa kepengurusan 22 DPD kabupaten/kota yang telah berakhir masa baktinya tetap berlaku hingga pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda).

Sementara dua daerah, yakni Kabupaten Bone dan Maros, tidak menggunakan mekanisme tersebut karena mengalami kekosongan kepemimpinan dan kini diisi Pelaksana Tugas (Plt).

Ketua Harian DPD Partai Golkar Sulsel, Supriansa, mengatakan perpanjangan kepengurusan tersebut merupakan mekanisme organisasi yang berlaku secara nasional. Supriansa menggunakan kata perpanjangan untuk menyebut kebijakan DPD Golkar Sulsel tidak menerapkan Plt pengganti bagi kepengurusan yang telah berakhir masa berlaku jabatannya.

Menurut mantan anggota DPR RI ini, berakhirnya masa jabatan lima tahun itu tidak serta-merta membuat kepengurusan di tingkat kabupaten/kota harus berganti dengan Plt sepanjang ketua masih menjabat dan tidak mengundurkan diri.

“Ketua DPD II (kabupaten/kota, red) yang masa kepengurusannya berakhir otomatis diperpanjang sampai pelaksanaan Musda, kecuali yang mengundurkan diri,” kata Supriansa kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Penjelasan tersebut berkaitan dengan kondisi seluruh DPD Golkar kabupaten/kota di Sulsel yang masa kepengurusannya telah memasuki atau melewati batas sebagaimna dalam SK pengesahannya. DPD Golkar Sulsel memilih mempertahankan kepengurusan yang masih berjalan sembari menyiapkan Musda di 24 kabupaten/kota.

Keputusan itu sebelumnya disampaikan Ketua Bappilu DPD Golkar Sulsel Kadir Halid. Dalam rapat pengurus yang dipimpin Ketua DPD Golkar Sulsel Ilham Arief Sirajuddin (IAS), memutuskan bahwa kepengurusan DPD kabupaten/kota di luar Bone dan Maros mendapat perpanjangan hingga Musda. Golkar Makassar termasuk dalam kepengurusan yang mendapat perpanjangan.

Mengacu Juklak Partai Golkar

Supriansa menjelaskan, mekanisme tersebut memiliki dasar dalam aturan internal Partai Golkar. Salah satunya adalah Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) DPP Partai Golkar Nomor JUKLAK-2/DPP/GOLKAR/II/2020 tentang Musyawarah-Musyawarah dan Rapat-Rapat Partai Golkar.

Baca Juga  IAS Ketua Golkar Sulsel, Kursi DPR RI Golkar juga Bertambah

Dalam Juklak tersebut, Pasal 151 ayat (1) menyebutkan bahwa DPD provinsi, DPD kabupaten/kota, pimpinan kecamatan hingga pimpinan desa/kelurahan yang masa baktinya telah berakhir dapat diperpanjang sampai terselenggaranya Musda atau musyawarah pada tingkatannya oleh pimpinan partai satu tingkat di atasnya.

Ketentuan itu sejalan dengan Anggaran Dasar Partai Golkar yang menetapkan masa jabatan DPD Kabupaten/Kota selama lima tahun terhitung sejak ditetapkan dalam Musda. Ketentuan yang sama juga tercantum dalam dokumen hasil Munas XI Partai Golkar.

Karena itu, Supriansa menilai berakhirnya masa jabatan tidak dengan sendirinya menciptakan kekosongan organisasi. Pimpinan di atasnya dapat memperpanjang kepengurusan sampai Musda diselenggarakan.

“Kalau masa jabatan lima tahun sudah berakhir, tetapi Musda belum dilaksanakan, maka kepengurusan yang ada tetap berjalan sampai Musda. Ini untuk menjaga kesinambungan organisasi,” ujar mantan anggota DPR RI tersebut.

Bone dan Maros Berbeda

Supriansa membedakan kondisi 22 DPD kabupaten/kota dengan Bone dan Maros. Di dua daerah tersebut terjadi kekosongan karena ketua sebelumnya mengundurkan diri.

DPD Golkar Sulsel kemudian menunjuk Andi Irwandi Burhan sebagai Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Bone dan Andi Patarai Amir sebagai Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Maros. Penyerahan surat keputusan penunjukan Plt dilakukan Ketua DPD I Golkar Sulsel IAS pada Jumat (25/9/2026).

Di Maros, Suhartina Bohari mengundurkan diri dari posisi ketua. Sementara di Bone, Andi Fahsar M Padjalangi mundur setelah mendapat penugasan sebagai Ketua Dewan Pengawas Bulog. IAS menjelaskan bahwa penunjukan Plt diperlukan untuk mengisi kekosongan sekaligus mempersiapkan Musda di kedua daerah tersebut.

Baca Juga  Tidak Sesuai Keinginan DPP, Musda Golkar Sulsel Ditunda

“Penunjukan Plt itu adalah pengurus DPD I. Jadi, berdasarkan aturan organisasi, orang yang di-PLT-kan adalah pengurus DPD I,” kata IAS saat menyerahkan SK Plt di Kantor DPD Golkar Sulsel, Makassar.

IAS juga menyebut pengalaman dan pemahaman terhadap karakter wilayah menjadi pertimbangan dalam memilih Plt. Irwandi merupakan Wakil Ketua DPRD Sulsel dan pernah memimpin DPRD Bone, sedangkan Patarai pernah memimpin DPRD Maros dan saat ini menjabat anggota DPRD Sulsel.

Dengan demikian, terdapat dua mekanisme berbeda yang kini berjalan di Golkar Sulsel. Daerah yang ketuanya masih menjabat namun SK-nya sudah berakhir, mendapatkan perpanjangan kepengurusan sampai Musda, sedangkan daerah yang mengalami kekosongan kepemimpinan menggunakan Plt.

Musda DPD Kab/Kota Se-Sulsel Ditargetkan Rampung Desember

Perpanjangan masa kepengurusan 22 DPD kabupaten/kota tersebut berkaitan langsung dengan agenda konsolidasi Golkar Sulsel setelah IAS terpilih sebagai Ketua DPD I periode 2024-2029 secara aklamasi dalam Musda XI di Hotel Claro Makassar, Sabtu (18/7/2026).

Setelah terpilih, IAS menetapkan konsolidasi organisasi di tingkat kabupaten/kota sebagai salah satu agenda berikutnya. DPD Golkar Sulsel menargetkan Musda 24 kabupaten/kota selesai paling lambat Desember 2026.

Wakil Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu, Kadir Halid, mengatakan pelaksanaan Musda akan dijadwalkan pada November dan Desember. Setelah Musda selesai, masing-masing daerah akan memiliki kepengurusan definitif baru.

IAS juga sebelumnya menyatakan konsolidasi di tingkat kabupaten/kota akan dilanjutkan setelah rangkaian “roadshow” ke daerah selesai. Musda DPD kabupaten/kota menjadi tahapan penting sebelum konsolidasi organisasi diteruskan ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

Sumber: berandaindonesi.com dan sumber lainnya. 

News