Bareskrim Tegaskan Penghentian Penyelidikan Sudah Benar, Ijazah Jokowi Asli

(Poto: Ist)

Berandaindonesia.com, Jakarta–Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan bahwa penghentian penyelidikan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sudah tepat.

Surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D) yang oleh Kepala Biro Pengawasas Penyidikan Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Sumarto memuat keputusan tentang penghentian itu. Bareskrim juga mengirimkan dokumen itu ke Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah.

“Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi keterangan surat SP3D yang Fadillah bagikan, Kamis (31/7/2025).

Sumarto juga menyebutkan, TPUA menyerahkan fakta selaku pelapor masuk kategori data sekunder dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Penyidik menilai bahwa Data-data dari TPUA bukanlah merupakan alat bukti dalam perkara. TPUA lantas melayangkan keberatan atas sikap Biro Wassidik Bareskrim. TPUA tetap menyatakan bahwa ada masalah dalam penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi.

“Bahwa penghentian penyelidikan 22 Mei 2025 yang dibenarkan dalam SP3D 25 Juli 2025 berdasar alasan ‘sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku’ tidaklah benar,” jelas TPUA pada Selasa (29/7/2025).

Baca Juga  Penulis Buku Politik Jatah Preman Kuliah Umum di Dep. Ilmu Politik Unhas

TPUA tetap yakin bahwa itu tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP maupun Perkapolri.

Rizal Fadillah yang menandatangani surat ini menyinggung ketidakhadiran Jokowi. Ia juga menanyakan karena tiadanya ijazah asli dalam gelar perkara khusus yang pada 9 Juli 2025 lalu.

TPUA juga mempersoalkan data-data yang Bareskrim sajikan karena tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti.

Rizal menegaskan, Polri seharusnya bisa membedakan mana yang masuk kategori barang bukti dengan alat bukti.

“Pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa alat bukti adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” tulis Rizal. TPUA menilai, Wassidik Polri seharusnya tidak menghentikan penyelidikan dan melanjutkan proses ini ke tahap pembuktian.

Ijazah Jokowi asli

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Pihaknya memutuskan setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi. Hasil uji labfor menyatakan ijazah Jokowi itu identik dengan pembanding rekan seangkatan dan sefakultasnya di UGM.

Baca Juga  Sulsel Provinsi Pertama Integrasikan RTRW dengan Zonasi Laut

“Dari proses pengaduan, kami  dapat menyimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini sehingga kami menghentikan penyelidikannya,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, 22 Mei 2025 lalu.

Djuhandhani menjelaskan, penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT yang terbit pada tanggal 5 November 1985.

Penyidik juga sudah menguji Ijazah itu secara laboratorium berikut sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi.

“Kami telah menguji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM, ungkap dia.

Uji laboratoris juga meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan. Termasuk juga cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut. Maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama.

Namun, setelah Bareskrim menghentikan penyelidikan, TPUA meminta Biro Wassidik Bareskrim untuk melakukan gelar perkara khusus. Pihaknya mereka menilai keputusan tersebut tidak tepat.

News