DPR Kaji Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil Harus Mundur

DPR

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dok: Instagraam/@sufmi.dasco

Berandaindonesia.com, Jakarta – DPR RI akan segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi tentang anggota Polri yang harus mundur atau pensiun dini jika ingin duduk di jabatan sipil.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan hal tersebut pada kamis (13/11). Secara pribadi, Dasco mengaku baru akan mempelajari putusan tersebut.

“Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” ujar Dasco.

Sejauh ini, dia memahami putusan MK hanya membolehkan Polri menempatkan personel diluar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi.

“Kalau saya tidak salah, begitu,” kata dia.

Menurut Dasco, UUD 1945 juga mengatur tugas-tugas kepolisian tersebut. Karena itu, dia mempersilakan kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan tugas dan putusan MK itu.

Baca Juga  Pemprov Sulsel Siapkan Strategi Hadapi Dampak Perang Iran-Israel

Selain itu, Dasco belum bisa memastikan revisi UU Polri akan menindaklanjuti putusan MK tersebut. Dia mengungkapkan pemerintah dan DPR belum bertemu secara resmi untuk membahas RUU Polri.

“Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” katanya.

Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Ketentuan itu memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Namun, MK menilai hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga  MK Hapus Celah Hukum Polisi Aktif Jabatani Posisi Sipil

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Dia menyatakan frasa tertentu dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

News