RUU KUHAP Disahkan DPR RI jadi Undang-Undang

RUU KUHAP

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11). Dok: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (RUU KUHAP) menjadi undang-undang. Pengesahan itu terjadi dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Selasa.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pengambilan keputusan dalam rapat paripurna tersebut. Seluruh anggota DPR RI yang hadir menyetujui RUU KUHAP menjadi undang-undang.

“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Puan.

Sebelumnya, seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangan dan persetujuan mereka. Komisi III DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU KUHAP.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pengesahan KUHAP baru sangat penting. Alasannya, KUHAP lama sudah berusia 44 tahun dan perlu pembaruan.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut KUHAP baru akan mengarah pada keadilan hakiki. KUHAP baru ini akan mendampingi KUHP baru yang disahkan sebelumnya. KUHP berperan sebagai hukum materil, sementara KUHAP menjadi hukum formil untuk operasionalnya.

Baca Juga  Uang Asuransi Gedung DPRD Sulsel Akan Dialokasikan untuk Interior dan Perabot

“Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun,” kata Habiburokhman.

Dia menjelaskan sejumlah perubahan mendasar dalam KUHAP baru. Inti dari perubahan itu memperkuat hak-hak warga negara dalam menghadapi aparat penegakan hukum.

Selain itu, KUHAP baru juga memperkuat peran profesi advokat untuk mendampingi warga negara. KUHAP baru mengakomodasi secara maksimal kebutuhan masyarakat kelompok rentan.

Karena itu, KUHAP baru mencantumkan pengaturan spesifik untuk kelompok rentan. Pengaturan itu mencakup penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.

RUU KUHAP Baru Mewajibkan Pengawasan Pemeriksaan dengan Kamera

KUHAP baru juga mewajibkan penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan. Kamera pengawas itu akan merekam pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam suatu kasus. Tujuannya mencegah praktik penyiksaan dan intimidasi oleh aparat.

Baca Juga  Tinawati Andra Soni Resmikan Perpustakaan Jagakarsa

Habiburokhman juga menyebut syarat penahanan dalam KUHAP baru dibuat seobjektif mungkin. Hal itu untuk menghindari penahanan yang aparan lakukan secara subjektif atau suka-suka.

“Jadi di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP baru tidak,” katanya.

Pengaturan baru lainnya mencakup bantuan hukum, jaminan tersangka dan keadilan restoratif. KUHAP baru juga akan mengatur pendamping saksi dan pengatan praperadilan. Habiburakhman memastikan KUHAP baru sangat progresif.

“Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami ma

News