Polri Beri Alasan Tiga Perkara Kasus Ex Jampidsus Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Kortastipidkor

Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri beserta Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers penetapan tersangka Febrie Adriansyah dalam perkara korupsi dan TPPU di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7). Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan tiga perkara dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung. Tiga perkara itu menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah itu menjadi bagian dari percepatan penanganan melalui sinergi kedua lembaga.

Plt Jampidsus Rudi Margono menjelaskan pelimpahan perkara bertujuan mempercepat proses penyidikan. Selain itu, langkah tersebut mendukung pengembangan alat bukti, barang bukti, serta koordinasi antarlembaga. Rudi menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).

“Berkenaan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penahanan berkas, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganannya. Karena faktanya masyarakat publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang Bapak Ketua Komisi III sampaikan tadi.” ujar Plt Jampidsus Rudi Margono

Baca Juga  Soal Uang Tunai Rp 2 Trilyun, versi Kejagung Sitaan, versi Wilmar Titipan Uang Jaminan

Selanjutnya, Rudi menegaskan sinergi menjadi kunci penyelesaian perkara. Menurutnya, koordinasi tetap berjalan meski Kejaksaan Agung kini menangani ketiga perkara tersebut.

“Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk percepatan, yang pertama untuk pengembangan alat bukti untuk maksimalitas, kemudian pengembangan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi. Hari ini walau Polri serahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya.” tegas Rudi Margono.

Rudi menambahkan penyidik akan memastikan kecukupan alat bukti, barang bukti, serta hubungan kausalitas dengan dugaan tindak pidana. Namun, penyidik tetap memegang prinsip hukum selama proses berjalan.

“Yang lebih penting juga kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah.” kata Rudi Margono.

Baca Juga  Prabowo Peringatkan Pimpinan BUMN Lama Siap-Siap Dipanggil Kejaksaan

Kortastipidkor: pelimpahan perkara lahir dari kesepakatan bersama

Sementara itu, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menegaskan pelimpahan perkara lahir dari kesepakatan bersama. Karena itu, Polri dan Kejaksaan Agung terus menjaga koordinasi agar proses penanganan berjalan selaras.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus.” ujar Totok.

News