Berandaindonesia.com, Makassar – LBH Makassar mengecam penembakan yang menewaskan Bertrand Eka Prasetyo Radiman dan mendesak Polda Sulsel menjatuhkan sanksi etik serta pidana terhadap anggota Polsek Panakkukang yang diduga sebagai pelaku.
LBH Makassar menyampaikan duka kepada keluarga korban. Lembaga itu menilai peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan aparat terhadap warga sipil.
“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang,” tegas Muhammad Ansar, Kepala Advokasi LBH Makassar.
LBH Makassar juga menyoroti kasus kekerasan lain yang melibatkan anggota polisi dalam waktu berdekatan. Menurut mereka, rangkaian kejadian itu menunjukkan persoalan serius dalam tubuh institusi.
Karena itu, LBH Makassar mendorong evaluasi menyeluruh dan reformasi Polri. Mereka menilai reformasi harus menyasar kultur kekerasan, penggunaan senjata api, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.
LBH Makassar menghimpun informasi bahwa insiden terjadi di Jalan Toddopuli Raya pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 07.20 Wita. Peristiwa itu berlangsung di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Bertrand yang berusia 18 tahun meninggal dunia setelah terkena tembakan. LBH Makassar menduga seorang perwira Polsek Panakkukang melepaskan tembakan tersebut.
Selain itu, LBH Makassar menerima banyak laporan melalui Instagram dan kontak resmi. Teman dan kerabat korban menyampaikan kabar kematian Bertrand secara langsung.
Lembaga Bantuan Hukum itu juga menemukan akun Instagram retak.mks serta sejumlah tautan berita tidak lagi dapat di akses. Mereka menilai kondisi itu sebagai upaya meredam informasi.
LBH Makassar Desak Polisi Diproses Pidana dan Etik
LBH Makassar menegaskan aturan penggunaan senjata api sudah jelas dan mengikat setiap anggota polisi. Polisi wajib menempuh langkah nonkekerasan sebelum menarik pelatuk.
“Kami mendesak agar pelaku segera di proses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” tambah Ansar.
LBH Makassar membuka akses pendampingan hukum bagi keluarga korban. Mereka ingin memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas dan tidak berhenti pada sanksi etik.
“Temuan yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa adanya tumpukan kasus serupa, yakni Polisi sebagai pelaku tindak pidana tidak pernah ada satupun yang diseret di meja pengadilan. Sebagaimana informasi yang kami dapatkan, terduga pelaku merupakan seorang polisi berpangkat IPTU, maka tentu saja ini menjadi tantangan dan melihat seberapa serius Polri tunduk pada KUHP dan KUHAP. Kemudian LBH Makassar tentu akan mendukung penegakan hukum bagi orang atau kelompok orang yang di duga melakukan tindak pidana tetapi dalam tindakan proporsional,” pungkas Salman Azis, Kepala Divisi Riset, Dokumentasi dan Kampanye LBH Makassar.