Pemerintah Masukkan LGBTQ ke Dalam Perpres 111/2025 Sebagai Ancaman Non Militer

Perpes

Ilustrasi TOLAK LGBT.

Berandaindonesia.com, JakartaPemerintah menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Aturan itu menjadi pedoman kebijakan pertahanan negara selama periode 2025 hingga 2029.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 pada 24 Oktober 2025. Selanjutnya, pemerintah menggunakan aturan tersebut sebagai acuan dalam penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama lima tahun.

Perpres itu membagi ancaman terhadap negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Selain itu, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.

Baca Juga  Munafri Tegas soal Zonasi, SPMB 2026 Kini Wajah Baru

Perpres itu menjelaskan bahwa ancaman nonmiliter meliputi berbagai kegiatan tanpa penggunaan senjata. Kegiatan tersebut tetap dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.

“Ancaman nonmiliter tersebut mencakup dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi,” tulis beleid itu.

Selanjutnya, pemerintah memasukkan penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, hingga penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter.

Selain itu, pemerintah juga mencantumkan bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif sebagai ancaman nonmiliter. Kemudian, pemerintah turut memasukkan serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, serta wabah penyakit.

Baca Juga  PDIP Kembali Mengukuhkan Megawati Sebagai Ketum Partai

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menetapkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Menurutnya, aturan tersebut menjadi langkah yang tepat dalam memperkuat kebijakan pertahanan negara.

Selain itu, Oleh Soleh menilai penyebaran LGBT berlangsung semakin masif. Karena itu, ia menganggap kondisi tersebut berpotensi memberikan dampak negatif terhadap masa depan generasi bangsa.

News