Polisi Gandeng FBI dan Kedutaan AS Uji Keaslian Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto bersama Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombed Pol Victor D Mackbon dan Kepala Departemen Laboratorium Gemologi Pegadaian, Rubika (kanan) saat ditemui di Jakarta, Senin (13/7). Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, JakartaKepolisian menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Singapura, dan Bank Indonesia untuk menguji keaslian uang dolar yang penyidik sita dalam tiga perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan penyidik juga memeriksa uang dolar Singapura, rupiah. Emas batangan juga sebagai bagian dari pemeriksaan seluruh barang bukti. Langkah itu bertujuan memastikan keaslian setiap barang bukti.

“Ini ada uang US Dollar, Singapore Dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan di lakukan uji terkait tentang Singapore Dollar, US Dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7).

Baca Juga  Meski Gubernur Hadir, Paripurna DPRD Sulsel Hanya Dihadiri 24 dari 85 Anggota Dewan, Sesuai Aturan Hasil Paripurna Tidak Sah

Namun, Budi belum menjelaskan jadwal pemeriksaan keaslian uang dolar tersebut. Meski demikian, penyidik terus melanjutkan pemeriksaan barang bukti lain agar proses penanganan perkara berjalan menyeluruh.

Sementara itu, penyidik Joint Investigation bersama penyidik Kejaksaan Agung dan PT Pegadaian memeriksa kadar emas batangan seberat 74 kilogram yang turut masuk dalam daftar barang bukti perkara tersebut.

“Hari ini penyidik dari Joint Investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada, pada hari ini terkait tentang barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau dengan disetarakan dengan 74 kilogram,” tutur Budi.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang kepada Kejaksaan Agung. Penyidik kemudian menetapkan Don Ritto dan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Prabowo Resmikan UU Polri 2026, Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil dan Usia Pensiun Bertambah

Kortastipidkor Limpahkan Kasus Febri Adriansyah ke Kejaksaan Agung

Selain itu, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut pelimpahan perkara lahir dari kesepakatan Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi. Selama penyidikan, penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, menggeledah sejumlah lokasi, serta mengumpulkan berbagai barang bukti.

Selanjutnya, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf memastikan seluruh administrasi penyidikan beserta barang bukti berpindah ke Kejaksaan Agung secara bertahap agar proses hukum terus berjalan.

“Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan polri serahkan dan Kejagung tindaklanjuti,” ujarnya kepada wartawan,Senin (13/7).

News