Berandaindonesia.com, Jakarta–Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut secara menyeluruh kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat serta tokoh nasional.
Presiden meminta proses hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perintah tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, yang dipublikasikan melalui situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kamis (5/11/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden meminta agar tidak ada informasi maupun fakta hukum yang ditutup-tutupi dalam penanganan perkara tersebut.
“Presiden telah menginstruksikan Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melaksanakan penyelidikan sekomprehensif mungkin, sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, seobjektif mungkin, tanpa adanya upaya menutup-nutupi,” ujar Prasetyo sebagaimana dikutip dalam publikasi resmi Polri.
Prasetyo menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar kepala negara serta sejumlah pejabat negara.
Ia menegaskan, persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut informasi sensitif yang berpotensi membahayakan kepentingan dan kedaulatan negara apabila disalahgunakan.
Sasaran dugaan penyadapan tidak hanya terbatas kepada Presiden, tetapi juga kepada sejumlah menteri, pimpinan partai politik, serta tokoh organisasi kemasyarakatan.
Motif dan Tujuan Belum Terungkap
Meski demikian, pemerintah mengakui belum mengetahui secara terperinci motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut. Prasetyo mengatakan, pengungkapan motif masih menunggu hasil penyidikan kepolisian.
“Kami belum memiliki perinciannya, karena saat ini proses tersebut masih ditangani oleh rekan-rekan kami di kepolisian.,” katanya.
Selain meminta penyidikan dituntaskan, Presiden juga menginstruksikan agar perkembangan kasus tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Prasetyo menyatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan seluruh fungsi pelayanan kepolisian tetap berjalan normal dan tidak mengalami pengurangan akibat proses penanganan perkara tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan penyadapan harus dibedakan dari kegiatan penyadapan yang dilakukan secara sah berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.
Hingga saat ini, pemerintah dan kepolisian belum menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang memerintahkan penyadapan maupun motif di balik dugaan tindakan tersebut.
Pemerintah menyerahkan pengungkapan fakta dan pertanggungjawaban hukum kepada penyidik Polri.[]
Sumber: Setneg dan Berandaindonesia.com