Jenderal Pol LSP Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

LSP Penyadapan Presiden Prabowo

Jumpa Pers Bareskrim POLRI. (Foto: ist)

  • Pemerintah Tegaskan Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo sebagai Persoalan Serius Negara, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka

Berandaindonesia.com, Jakarta–Pemerintah menegaskan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius bagi negara. Kasus yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut kini ditangani secara hukum setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Penegasan pemerintah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Yusril mengungkapkan Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan tersebut setelah mendapat laporan dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Menurut Yusril, Presiden telah memerintahkan agar persoalan itu ditangani melalui langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Presiden memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah,” kata Yusril dalam jumpa pers.

Ia menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara maupun para menteri bukan persoalan biasa, karena menyangkut keamanan dan kepentingan negara.

“Tapi kalau hal-hal yang seperti ini, bayangkan seorang presiden di-“intercept”, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ujarnya.

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Baca Juga  Qodari Sindir Pembubaran Diskusi di UGM: Tak Setuju, Buat Forum Sendiri

Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Tiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Jnderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Sementara satu orang berinisial SU masih berstatus saksi.

Asep menjelaskan dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System) milik Polri tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dilengkapi permohonan penyidik maupun laporan polisi.

Penyadapan itu, menurut Bareskrim, tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan ataupun penyidikan tindak pidana.

Selain Presiden Prabowo, nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dan jejak log dalam sistem LIMS pada Oktober 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui kejadian itu.

Dalam proses penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik turut menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Baca Juga  Setelah Dua Tahun, Elektabilitas Prabowo Tinggal 9.8 Persen

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana maksimal yang disebutkan penyidik masing-masing mencapai 10 tahun, enam tahun, dan delapan tahun penjara.

Dalam konferensi pers yang sama, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para personel yang terlibat juga dilakukan oleh Bareskrim dan Divisi Propam Polri, dengan pengawasan Itwasum.

Ia menegaskan perkara tersebut merupakan dugaan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.

“Sehingga hal yang sedang dialami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep Edi.

Bareskrim memastikan proses penyidikan akan dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ketiga tersangka dilaporkan telah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan dugaan pelanggaran hukum oleh sejumlah personel kepolisian, tetapi juga membuka perhatian terhadap pengawasan penggunaan teknologi penyadapan, perlindungan hak privasi, serta keamanan komunikasi pejabat negara.

Pemerintah menyatakan penegakan hukum harus berjalan objektif tanpa membedakan jabatan dan kedudukan pihak-pihak yang diduga terlibat.[]

Sumber: Berandaindonesia.com dan sumber lainnya.

News