Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI Dibuka

Hakim Ad Hoc PHI

Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker. (Foto: Humas Kemenaker)

Berandaindonesia.com, Jakarta–Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pembukaan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tahun 2026 pada 9 Oktober hingga 22 November 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, seleksi ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi administratif calon hakim ad hoc PHI.

“Pembukaan seleksi ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Indah melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2026).

Calon peserta perlu membaca dengan saksama seluruh persyaratan administrasi dan memahami tata cara pendaftaran sebelum mengajukan berkas. Setiap dokumen yang disiapkan harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses seleksi administratif dapat berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga  KPU Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Terpilih, Naili dan Akhmad Syarifuddin

“Calon peserta agar memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi dan mengikuti tata cara pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Informasi lengkap mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, dan proses seleksi dapat diakses melalui sschphi.kemnaker.go.id.

Seleksi ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi dengan memperhatikan kelengkapan dokumen dan tata cara pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Tujuan Utama Seleksi

  • Memberikan Kesempatan kepada Calon Hakim Ad Hoc PHI: Membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi administratif calon hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Memastikan Kelengkapan Persyaratan Administrasi: Mendorong calon peserta untuk menyiapkan dokumen secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Meningkatkan Kepatuhan terhadap Prosedur Seleksi: Memastikan calon peserta memahami tata cara pendaftaran dan mengikuti setiap tahapan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
  • Mendukung Pelaksanaan Seleksi yang Tertib: Mendorong proses seleksi administratif berjalan secara teratur melalui pemenuhan persyaratan dan ketentuan pendaftaran.
  • Memperluas Akses Informasi Seleksi: Memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai persyaratan, tata cara pendaftaran, dan proses seleksi melalui laman resmi sschphi.kemnaker.go.id.
Baca Juga  Tender Jalan MYP Paket 6 Sepanjang 157,49 Km, Pemprov Sulsel Sasar 20 Ruas Strategis

Sumber: Humas Kemenaker RI dan Berandaindonesia.com

News