Berandaindonesia.com, Jakarta – Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, membantah tuduhan yang menyebut kliennya menerima uang lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Hotman menegaskan tidak ada aliran dana kepada Febrie dalam perkara tersebut.
Hotman menyampaikan bantahan itu setelah Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Sebelumnya, penyidik Polri menetapkan status tersangka sebelum Kejaksaan Agung melanjutkan penanganan perkara.
“Menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat.
Selanjutnya, Hotman mempertanyakan dasar tuduhan yang mengaitkan Tan Kian sebagai pemberi suap. Menurut dia, penegak hukum semestinya menetapkan Tan Kian sebagai tersangka apabila benar memberikan suap kepada Febrie.
“Kalau dia pemberi suap, kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang begitu jabatan tinggi dalam penegak hukum langsung jadi tersangka?” ucapnya.
Selain itu, Hotman menyebut 12 hakim yang menangani perkara korupsi PT Asabri hingga tahap peninjauan kembali tidak pernah mempermasalahkan status Tan Kian sebagai saksi. Karena itu, ia menilai tuduhan terhadap kliennya tidak sejalan dengan fakta persidangan.
Kemudian, Hotman juga mengeklaim Tan Kian tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi PT Asabri. Menurut dia, Tan Kian hanya menjalin kerja sama operasional dengan Benny Tjokrosaputro terkait aset pribadi berupa tanah.
Hotman menjelaskan Kejaksaan sudah menyita tanah tersebut dan melanjutkan proses lelang. Karena itu, ia menilai Tan Kian tidak menikmati hasil korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Tanah yang ada kerja sama operasional, tanahnya sudah disita Kejaksaan dan sudah proses lelang. Artinya zero (nol), tidak ada harta daripada Asabri yang diambil oleh Tan Kian yang merugikan keuangan negara,” ujarnya menegaskan.