Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas, Kapolri Didesak agar Brimob Tak Campuri Urusan Penegakan Hukum

Brimob

Ilustrasi AI, Anggota Brimob menganiaya siswa madrasah di Tual, Maluku, (19/2).

Berandaindonesia.com, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Kapolri agar menarik pasukan Brimob dari urusan penegakan hukum. Desakan ini muncul setelah anggota Brimob, Brigadir Dua Masia Siahaya, menganiaya seorang siswa hingga tewas di Tual, Maluku.

Direktur Imparsial Ardimanto menegaskan Brimob seharusnya hanya bertugas menjaga keamanan dalam negeri dalam konteks kerusuhan massa. Brimob, menurutnya, tidak boleh turut serta dalam proses penegakan hukum seperti razia keamanan atau patroli.

“Kasus ini telah mencoreng upaya yang telah dilakukan dalam reformasi dan sepatutnya menjadi perhatian serius bagi Kapolri,” ujar Ardimanto melalui keterangan pers, (22/2).

Lebih lanjut, Ardimanto menilai insiden tersebut menunjukkan masih melekatnya budaya kekerasan dan kesewenang-wenangan di tubuh Polri. Oleh karena itu, Koalisi mendorong agar reformasi terus berjalan di institusi kepolisian.

Baca Juga  Pemprov DKI Jakarta Dorong Transformasi Digital dan Budaya

Selain itu, Koalisi juga meminta Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mengawasi dan memantau proses hukum Bripda MS secara transparan dan profesional.

“Tidak hanya itu, Kompolnas juga harus mencari rumusan kebijakan yang tepat agar satuan Brimob tetap berada pada ruang tupoksi dan matranya, tidak ke luar dari pada itu,” kata Ardimanto.

Adapun, kronologi kejadian bermula saat Bripda MS, anggota Brimob Kompi I Batalyon C Pelopor, di duga tengah memantau balapan liar pada Kamis pagi, 19 Februari 2026. Saat itu, siswa madrasah tsanawiyah bernama Arianto Tawakal alias TS melintas menggunakan motor.

Bripda MS kemudian memukul korban dengan helm hingga korban terpental dari motor. Tim medis RSUD Karel Sadsuitubun berusaha menolong korban, namun korban meninggal dunia.

Baca Juga  Walikota Munafri Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Terbaik 2025

Anggota Brimob Resmi Ditahan Polda Maluku

Di sisi lain, Polda Maluku menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Polda Maluku juga mengonfirmas bahwa Bripda MS telah di tahan di rutan Polres Tual sejak hari kejadian.

“Di tahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar Rositah Umasugi.

Selanjutnya, Polres Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Penyidik menjerat dia dengan pasal berlapis, yakni pasal 76C jo pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak serta pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara. Bripda MS juga berpotensi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti bersalah.​​​​​​​​​​​​​​​​

News