Komisi III DPR Minta Jaksa Terapkan KUHP Baru yang Tersangkakan Guru Honorer

Komisi III

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: ANTARA

Berandaindonesia.com, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mendesak jaksa menghentikan penetapan tersangka terhadap guru honorer di Probolinggo. Guru tersebut terjerat kasus rangkapp jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Habiburokhman menyesalkan langkah jaksa yang menetapkan Misbahul (Guru Honorer) sebagai tersangka. Menurutnya, jaksa harusnya merujuk ketentuan KUHP baru tentang unsur kesengajaan sebelum memproses kasus ini lebih jauh.

“Seharusnya jaksa mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” kata Habib dari CNN Indonesia, Selasa (24/2).

Lebih lanjut, Ketua Komisi III itu menegaskan bahwa Misbahul sama sekali tidak memiliki niat jahat merangkap jabatan sebagai PLD. Bahkan, politisi Partai Gerindra itu berpendapat solusi kasus ini cukup sederhana.

Baca Juga  Komisi III DPR Setujui RUU KUHAP Lanjut ke Rapat Paripurna

“Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara,” ujarnya.

Selain itu, Habiburokhman juga mengingatkan jaksa soal pergeseran paradigma hukum dalam KUHP baru. Ia menekankan bahwa pendekatan hukum saat ini tidak lagi berfokus pada pembalasan, melainkan pada pemulihan.

“Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif,” katanya.

Adapun kasus ini bermula ketika Misbahul, guru honorer SDN Brabe 1 Kabupaten Probolinggo, ternyata juga menerima gaji sebagai PLD. Jaksa kemudian menghitung kerugian negara akibat gaji ganda yang bersumber dari anggaran negara itu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menyebut angka kerugian tersebut cukup besar.

Baca Juga  Komisi III DPR Ungkap Jokowi Inisitor Revisi UU KPK dan Minta Jokowi Jujur atas Perannya

“Kerugian negara yang di timbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp118 juta,” ujar Taufik, Kamis (12/2).

Jaksa menetapkan Misbahul sebagai tersangka karena kontrak kerja pendamping desa secara tegas melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.​​​​​​​​​​​​​​​​

News