Sengketa PSU Pilkada Palopo di MK Dengar Keterangan Saksi

Sengketa PSU Pilkada Polopo

Para ahli yang d hadirkan oleh para pihak saat di ambil sumpah dalam sidang Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota KOTA PALOPO di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Rabu (2/7). (Dok. Foto Humas MK/Teguh)

Berandaindonesia.com, Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo hari ini (2/7) di Jakarta. Agenda sidang Sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo ini adalah mendengarkan keterangan saksi/ahli.

Sidang juga memeriksa dan mengesahkan Alat Bukti Tambahan dalam perkara ini.

Sidang perkara ini akan membuktikan dua permasalah. Pertama, dugaan Tanda Terima Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Naili di KPU Palopo tidak sah.

Kedua, calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin tidak jujur (dalam dokumennya di KPU Palopo) terhadap statusnya sebagai mantan terpidana.

Menurut pihak penggugat (pemohon), Paslon Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, pihak KPU (pusat, provinsi Sulsel, dan Kota Palopo) membiarkan perbaikan dokumen setelah melewati batas waktu.

“DKPP ini sudah meregister laporan saya dengan Perkara Nomor 170-P/L-DKPP/V/2025 telah menyatakan memenuhi syarat materiil dan saat ini menunggu jadwal sidang,” ujar Dahyar di Ruang Sidang MK, Jakarta melalui rilis Humas MK hari ini (2/7).

KPU Sulsel Bersaksi

Di sisi lain, Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya dalam persidangan itu mengatakan perbaikan sudah berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Naili pun memperbaiki dokumennya setelah mendapatkan dokumen dan klarifikasi terbaru dari Kantor Pajak Pratama Tanjung Priok. Menurut KPU Sulsel, tidak ada manipulasi dokumen pajak.

Selanjutnya, menurut Ahmad Adiwijaya, pihaknya tidak melakukan verifikasi calon selain kepada calon pengganti Trisal Tahir, yaitu Naili. MK, Ahmad menambahkan, hanya mendiskualifikasi Trisal, bukan calon wakil Akhmad Syarifuddin.

Meski demikian, Akhmad Syarifuddin tetap memasukkan perbaikan dokumen untuk meneguhkan dirinya sebagai mantan terpidana. Perbaikan ini tetap merupakan perintah Putusan MK sebelumnya.

Sidang MK tentang Sengketa PSU Pilkada Palopo hari ini merupakan lanjutan PHPU Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada Kota Palopo.

Agenda sidang lainnya adalah mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Dalam perkara ini, Paslon 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan gugatan. Pihak mendugaan ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Paslon 4 Naili Tahir-Akhmad Syarifudin.

Pasangan Naili-Akhmad memenangi pilkada Palopo dengan perolehan 47.349 suara. Sementara penggugat (Paslon 3 Rahmat-Tenri Karta) memperoleh 11.021 suara. Belum ada pemenang karena hasil ini masuk sebagai sengketa PSU Pilkada Palopo di MK.

News