Berandaindonesia.com, Jakarta – Komisi VI DPR RI meminta pemerintah untuk menghentikan praktik alih fungsi hutan dengan dalih kepentingan strategis nasional. Permintaan ini muncul setelah bencana banjir dan longsor di Sumatra yang menewaskan 967 orang dan menyebabkan kerugian Rp68,8 triliun.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menegaskan pemerintah harus mengubah paradigma dalam mengelola hutan. Menurutnya, kawasan hutan tertentu tidak boleh di alihfungsikan dengan alasan apapun.
“Kita harus mulai mengubah cara berpikir. Karena, ada fungsi hutan yang dengan alasan apapun, tidak mungkin diubah. Kalau dia adalah hulu sungai, ya sudah, itu mesti tetap hutan. Titik. Apapun alasannya, tak mungkin di ubah,” ujar Alex dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2).
Alex menjelaskan bencana di Sumatra terkait erat dengan hilangnya 1,4 juta hektare hutan tropis. Kawasan tersebut telah berubah menjadi area pertambangan dan perkebunan kelapa sawit. Akibatnya, fungsi hidrologis hutan mengalami kerusakan parah.
Perubahan tutupan lahan ini membuat kemampuan tanah menyerap air menurun drastis. Kondisi tersebut kemudian memicu aliran permukaan yang bersifat destruktif.
Bencana ini mencatat 967 orang meninggal dunia dan 262 orang hilang. Sekitar 3,3 juta jiwa terdampak dan kehilangan tempat tinggal. Sebanyak 3.500 bangunan rusak berat, 271 jembatan hancur, dan 282 fasilitas pendidikan rusak.
Merespons bencana tersebut, DPR membentuk Panja khusus untuk mengkaji kebijakan alih fungsi lahan. Alex menyatakan tujuannya adalah memberikan rekomendasi agar bencana serup tidak terulang.
“Panja ini di bentuk, untuk kemudian dapat memberikan rekomendasi terkait kebijakan terkait alih fungsi lahan, sehingga bencana serupa tak lagi berulang di masa depan,” ujar Ketua DPD PDIP Sumatera Barat itu.
DPR Ingin Kemenhut Tak Lagi Beri Izin Perubahan Fungsi Kawasan
Alex kemudian mendorong Kementerian Kehutanan bertindak tegas dalam hal ini. Dia meminta kementerian tidak lagi mengizinkan perubahan fungsi kawasan yang secara fundamental menjaga ekosistem.
“Saya mendorong pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut), secara tegas tidak lagi mengizinkan di ubahnya fungsi dari bentang alam yang memang secara fundamental berfungsi untuk menjaga ekosistem dan keseimbangan alam, seperti hulu sungai dan lereng gunung,” ujar dia.