Berandaindonesia.com, Jakarta – Organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan diri menjadi partai politik. Ketua Umum Sahrin Hamid menargetkan partai barunya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM pada Februari 2026.
Sahrin menyampaikan target tersebut ia yakini optimis bisa memenuhi semua persyaratan pendaftaran meski mengkui proses nya cukup berat.
“Kita harus menargetkan pada Februari, partai ini telah terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia,” ujar Sahrin dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 1 2026 Gerakan Rakyat di Jakarta, Minggu kemarin.
Meski demikian, Sahrin mengakui proses pendaftaran Gerakan Rakyat sebagai partai politik merupakan perjuagan berat. Pasalnya, pihaknya harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat dari pemerintah.
Persyaratan pertama mengharuskan partai memiliki kepengurusan di tingkat pusat dan 100 persen di tingkat provinsi. Aritnya, Ormas itu harus membentuk struktur di 38 provinsi seluruh Indonesia.
“Pertama, untuk mendirikan partai politik harus memiliki kepengurusan di tingkat pusat, dan 100 persen di tingkat wilayah. Berarti, kita harus memiliki 38 struktur di seluruh provinsi,” kata Sahrin.
Selanjutnya, partai harus memiliki minimal 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Selain itu, struktur kecamatan juga wajib mencapai 50 persen dari total kecamatan se-Indonesia.
Sahrin menjelaskan Gerakan Rakyat harus mendirikan dewan Pimpinan Cabang (DPC) di 3.069 kecamatan dari total sekitar 7.000 kecamatan.
“Ketiga, kita harus memiliki struktur di 50 persen kecamatan se-Indonesia dari 7.000-an kecamatan. Maka, kita harus punya DPC, yakni 3.069 DPC di seluruh Indonesia,” ujar dia.
Tidak hanya itu, gerakan Rakyat juga harus mengurus surat domisili setiap kantor partai. Kemudian, partai wajib menetappkan kuota perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan. Setelah itu, mereka harus melapor ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Gerakan Rakyat Harus Penuhi 3.000 Dokumen ke Kemenkumham untuk Pendirian Parpol
Sahrin menambahkan pihaknya harus menyiapkan lebih dari 3.000 dokumen untuk di serahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Proses administrasi ini melibatkan pelaporan ke berbagai instansi pemerintah.
“Nanti kita harus melaporkan ke Kesbangpol yang disebut dengan surat keterangan terdaftar. Habis dari situ, kita juga harus melaporkan kepada kantor wilayah hukum bahwa kita juga terdaftar, dan kemudian sekitar 3.000 dokumen lebih harus kita hantarkan kepada kantor Kementerian Hukum. Ini tentunya adalah hal yang sangat berat,” kata Sahrin.
Oleh karna itu, Sahrin mengajak seluruh kader Gerakan Rakyat untuk berjiwa militan. Menurutnya, militansi kader sangat penting untuk memenuhi semua persyaratan pendaftaran partai politik.
“Insyaallah kita akan mampu mendirikan satu partai politik, Partai Gerakan Rakyat ini, dan memenuhi seluruh syarat-syarat yang diminta oleh negara,” katanya optimistis.