Rektor Unhas Kukuhkan Lima Guru Besar Fakultas Hukum

Guru Besar Fakultas Hukum

Para guru besar yang dikukuhkan, Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., D.F.M.,Prof. Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Slamet Sampurno Soewondo, S.H., M.H., D.F.M., Prof. Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M., dan Prof. Dr. Syamsuddin Muchtar, S.H., M.H. (foto: Humas Unhas)

Berandaindonesia.com, Makassar–Universitas Hasanuddin mengukuhkan lima guru besar Fakultas Hukum (FH) Unhas sebagai anggota Dewan Profesor, Senin (28/09), di Ruang Senat Lantai 2, Gedung Rektorat, Kampus Unhas Tamalanrea.

Pengukuhan tersebut memperkuat kapasitas keilmuan Unhas melalui kepakaran pada isu strategis. Kepakaran ini meliputi tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, perlindungan anak, pertanahan, hukum kesehatan, serta pembangunan berkelanjutan.

Kelima profesor ini menyampaikan pidato penerimaan dengan memaparkan hasil kajian dan gagasan akademik dalam merespons persoalan hukum kontemporer. Pembahasan mencakup korupsi dalam perspektif HAM, reformulasi diversi bagi anak yang berkonflik dengan hukum, tata kelola Bank Tanah, regulasi dokter asing, serta hubungan hukum ekonomi dan lingkungan internasional.

Lima guru besar yang dikukuhkan adalah:

  1. Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., D.F.M.;
  2. Prof. Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.Hum.;
  3. Prof. Dr. Slamet Sampurno Soewondo, S.H., M.H., D.F.M.;
  4. Prof. Dr. Birkah Latif, S.H., M.H., LL.M.; dan
  5. Prof. Dr. Syamsuddin Muchtar, S.H., M.H.

Rektor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., menyampaikan bahwa keberadaan guru besar akan membawa tanggung jawab akademik sekaligus tanggung jawab sosial. Tanggung jawab itu akan diwujudkan melalui gagasan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  DPR Kaji Putusan MK soal Polisi di Jabatan Sipil Harus Mundur
Guru Besar Fakultas Hukum
Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. (Foto: Humas Unhas)

Guru Besar Fakultas Hukum Perluas Basis Kepakaran

Perguruan tinggi perlu terus melahirkan pemikiran baru yang mampu membaca persoalan secara mendalam dan menyentuh akar persoalan yang bersifat sistemik.

“Ilmu hukum memiliki ruang kontribusi yang luas dalam kehidupan masyarakat. Hukum tidak hanya berkaitan dengan aturan, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat keadilan, melindungi hak warga negara, serta mendukung penyelesaian persoalan publik,” kata Jamaluddin Jompa.

Jamaluddin juga mendorong agar kepakaran profesor-profesor di Unhas agar terus berkontribusi terhadap pengembangan kebijakan. Gagasan akademik, katanya, perlu memiliki keterkaitan dengan persoalan nyata sehingga ilmu pengetahuan dapat memberikan manfaat yang lebih luas.

Kelima guru besar di atas menghadirkan fokus kajian yang berbeda dan saling melengkapi dalam merespons persoalan hukum kontemporer.

Prof. Aswanto menempatkan pemberantasan korupsi dalam perspektif perlindungan hak asasi manusia. Sementara Prof. Syamsuddin Muchtar mendorong reformulasi hukum yang lebih melindungi anak yang berkonflik dengan hukum.

Ada pun Prof. Sri Susyanti Nur, ia menawarkan penguatan tata kelola Bank Tanah untuk mewujudkan keadilan agraria dan pembangunan berkelanjutan. Selanjutnya, Prof. Slamet Sampurno Soewondo mengkaji penguatan tata kelola hukum kesehatan dalam menghadapi keberadaan dokter asing.

Baca Juga  Dua Tahun Ditunggu, Jadwal Musda Golkar Sulsel 18 Juli

Prof. Birkah Latif menyoroti keterkaitan hukum ekonomi, lingkungan, dan tanggung jawab antargenerasi.

“Kelima gagasan tersebut memperlihatkan bagaimana ilmu hukum dapat bergerak melampaui norma dan regulasi, menuju pemikiran yang menjawab persoalan sistemik, melindungi masyarakat, serta memastikan pembangunan berlangsung secara adil dan berkelanjutan,” ucap Jamaluddin dalam sambutannya.

Penguatan kepakaran profesor turut mendukung posisi Unhas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Jamaluddin mendorong agar kapasitas akademik tersebut terus mengarah kepada pengembangan riset, pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, serta kontribusi pemikiran terhadap kebijakan publik.

Pengukuhan lima guru besar Fakultas Hukum memperluas basis kepakaran untuk membaca persoalan hukum dari berbagai perspektif di Unhas.

Kehadiran para guru besar fakultas hukum dalam jajaran Dewan Profesor membuka ruang kontribusi dalam isu sosial kemasyarakatan, untuk mengoptimalkan dampak nyata perguruan tinggi bagi masyarakat.

Sumber: Humas Unhas dan Berandaindonesia.com

News