Wacana Capres Wajib Didukung Dua Partai Muncul Lagi, NasDem dan PDIP Buka Suara

NasDem

Ilustrasi. Wacana pencalonan presiden dengan syarat dukungan minimal dua fraksi di DPR kembali mencuat. (CNN Indonesia/Thohirin).

Berandaindonesia.com, Jakarta – Wacana pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden kembali mencuat dalam pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kali ini, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyinggung usulan dukungan minimal dua partai parlemen bagi pasangan calon presiden.

Sebelumnya, isu serupa sempat muncul setelah Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menyinggung skenario pencalonan presiden melalui dukungan minimal tiga partai parlemen. Namun, saat itu sejumlah fraksi DPR dan pemerintah membantah kabar tersebut.

Kini, Surya Paloh mengaku mendengar adanya usulan baru dalam pembahasan RUU Pemilu. Usulan itu mengatur dukungan pencalonan presiden berasal dari sedikitnya dua partai yang memiliki fraksi di DPR.

Baca Juga  Jimly Asshiddiqie Desak Revisi UU Pemilu Rampung Tahun Ini Jelang Pemilu 2029

“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh, Sabtu (19/9).

Menurut Paloh, gagasan tersebut pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan mekanisme ambang batas pencalonan presiden yang pernah berlaku sebelumnya. Karena itu, ia menilai usulan tersebut tidak menjadi persoalan bagi Partai NasDem.

“Menurut saya, itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus meminta seluruh pihak menunggu naskah akademik RUU Pemilu. Meski demikian, ia menilai syarat dukungan dua partai tidak bertentangan dengan praktik sistem presidensial yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga  Bamsoet Meminta KUHP/KUHAP Ikuti Perubahan Budaya Hukum

Deddy menegaskan calon presiden membutuhkan dukungan politik yang kuat di parlemen agar pemerintahan berjalan efektif. Karena itu, ia memandang syarat dukungan dua partai dapat diterapkan dari sisi praktis.

“Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan,” katanya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pada tahun lalu menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen. MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena membatasi pilihan calon bagi masyarakat.

News